Profil BSI
Mengenal BSI
BSI adalah perguruan tinggi yg berbentuk Akademi, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan dan kecerdasan dan membentuk serta peradaban bangsa yg bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi pendidikan agar menjadi manusia yg beriman,bertagwa kepada tuhan yang maha esa.
Visi : Menjadikan Institusi Pendidikan yang berbasis Teknologi dan Informasi.
Misi : Menyelenggarakan Pendidikan yang Berbasis Teknologi dan Informasi dengan biaya yang terjangkau dan mutu yang baik.
Mengenal Sejarah BSI
Sesudah proklamasi kemerdekaan diumumkan yaitu pada tanggal 17 agustus 1945. Rakyat indonesia bertakad untuk mengurangi kebodohan dan kemelaratan. Pembinaan yg cepat dan terarah akan mengantar masyarakat indonesia menuju sikap kemandirian sebagai bangsa yg merdeka. Hal inilah yg mendorong berdirinya yayasan BSI oleh Alm.bapak mayjn(purn)H.R.Harsoyo yaitu pada tanggal 3 maret 1988.
Keyakinan yg menyertai berdirinya yayasan BSI (Bina Sarana Informatika) adalah mengisi kemerdekaan merupakan tanggung jawab rakyat Indonesia, karena merasa mendapat panggilan tugas maka tujuan didirikan BSI adalah untuk ikut serta dalam mencerdaskan, mendidik kehidupan bangsa dengan menyediakan lapangan pendidikan, pekerjaan yg baru bagi masyrakat yg luas. Dan mengembangkan pendidikan komputer baik secara formal, maupun non formal.Pada tanggal 3 maret didirikan Lembaga Pendidikan Komputer Bina Sarana Informatika (LPKBSI) di depok. Lembaga ini bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga terampil atau propesional di bidang komputer untuk memenuhi kebutuhan SDM dalam pembanguna nasional.TUGAS EPTIK KEJAHATAN DUNIA MAYA
DI INDONESIA DAN HUKUM
SIBER
Kelas : 12.6D.31
Disusun Oleh :
Anantiyo Wibowo : 12143163
Program
Studi Manajemen Informatika
AMIK Bina Sarana Informatika
Jakarta
2017
Puji Sukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena telah memberikan rahmat dan pertolongannya sehingga saya dapat
membuat makalah EPTIK ini. Saya berharap makalah ini dapat memberikan suatu
dampak yang positif untuk kita semua.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan dan penyelesaian
Makalah ini:
1.
Pak Hendro Priyono selaku dosen pengampuh mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.
Kepada orang tua,
keluarga yang telah memberikan doa restunya
3.
Dan Teman-teman yang
telah membantu dalam pengerjaan makalah ini
Kami akan sangat
menghargai dan berterima
kasih apabila pembaca berkenan memberikan kritik
dan saran yang
berguna bagi penyempurnaan lebih lanjut. Semoga Tuhan yang
Maha Esa melimpahkan berkat dan anugerah-Nya, memberi kekuatan
lahir dan batin
kepada kita semua,
dan menerima apa yang
kita lakukan sebagai
bahan dari ibadah
kita kepada-Nya.
2.1 Cyber Crime
A. Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
B. Motif Cyber
Crime
1. Motif Iseng
Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan
pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak
dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol,
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2. Motif Ekonomi, Politik dan Kriminal
Adapun motif jenis ini yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan niat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain.
3. Motif Intelektual
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh secara individual.
C. Faktor
Penyebab Munculnya Cyber Crime
Secara
teknis dengan kebebasan berekpresi, berexplorasi dan bereksperimen di dunia
maya menjadi salah satu faktor banyaknya kejahatan di internet. Internet
merupakan suatu ruang terbentang luas tanpa adanya batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi dekat dan sempit. Satu dengan yang lain dapat terhubung
dengan mudah sehingga membuka peluang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
Dari
segi ekonomi dengan adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia. Sebagai contoh saat ini, dipertengahan tahun 2016 banyak isu virus
komputer yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi.
Hal
tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, pasar modal
dan sebagainya. Yang akhirnya sibuk mencari solusi untuk mengatasinya. Sehingga
hal tersebut menjadi ladang keuntungan para vendor teknologi informasi untuk
membuat antivirus atau program keamanan untuk menanggulanginya, yang pada
akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
D. Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan modus atau jenis aktifitasnya cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaring yang di masuki.
2. Ilegal Konten
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesutatu hal yang
tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melaggar hukum atau menggaggu
ketertiban umum. contohnya: pornografi dan berita tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionagef
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
pada pihak lain dengan memasukai jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Extortion Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7. Infrengments of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
8. Cracker
Cracker
adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi,melakukan
berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga bisa melumpuhkan seluruh sistem komputer.
9. Hacker
Menurut
Mansfield, hacker didefinikasikan sebgai seseorang yang memiliki keingininan
untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem sistem
operasi dan kode komputer pengaman lainnya,tetapi tidak melakukan tindakan
pengrusakan apapun,tidak mencuri uang dan informasi.
10. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
E. Cyber Cimer di Indonesia
1. Carding salah
satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang
kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan
kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet
yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan
nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai
berikut : Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat
utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara
maksimum 4 tahun. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
surat yang berbunyi bahwa: barang
siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu
hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai
bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena
penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat
dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara
palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu
jika karena itu menimbulkan kerugian.
2. Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
3. Pada 4 Juni 2010 Kasus pornografi,
kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video
porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah
di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang
dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang,
yaitu; Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE
dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, \memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 282 KUHP berbunyi: Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan
Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
F. Penanganan Cyber Crime
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan
bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multitateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
G. Perangkat Anti Cyber Crime
1. Gunakan
Security Software Yang Selalu Diperbarui
Pastikan
Anda memiliki security coftware yang selalu up to date atau selalu anda
perbarui. Hal tersebut akan memberikan bantuan untuk melakukan pendefinisian
terhadap ancaman cybercrime atau berbagai jenis virus yang belum didefinisi
pada versi sebelumnya. Hal tersebut sangat penting dan mutlak untuk Anda
lakukan, terutama bagi Anda yang sering berselancar di dunia maya/internet.
Ketika pengguna komputer melakukan koneksi dengan internet, biasanya security
software akan langsung terupdate secara otomatis.
2. Lindungi
Komputer
Untuk
melindungi komputer yang Anda gunakan setiap hari, setidaknya Anda harus
menggunakan tiga program aplikasi, yaitu antivirus, antispyware, dan juga
firewall. Anti virus memiliki peran utama untuk mencegah berbagai jenis virus
uang makin beraneka ragam ke dalam sistem operasi komputer anda. Antispyware berguna untuk melindungi data Anda agar
tidak dirusak atau diganggu oleh orang lain ketika Anda sedang melakukan
koneksi dengan internet. Sebagai tambahan informasi, spyware merupakan program
yang secara diam-diam masuk ke dalam komputer Anda dan melakukan pengrusakan
atau mengambil data Anda. Awalnya, spyware digunakan hanya untuk mencari data
dari pemakai internet dan juga mencatat kebiasaan seseorang ketika berselancar
di dunia maya. Sementara itu, firewall merupakan sistem atau sebuah perangkat
yang mengijinkan adanya lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk
melaluinya. Hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya lalu lintas
jaringan yang tidak aman. Saat ini, banyak perusahaan yang menyediakan ketiga
aplikasi tersebut dalam satu paket yang tergolong murah.
3. Buatlah Password Yang Sulit
Apakah
Anda sudah yakin email, akun jejaring sosial, dan juga akun tabungan online
Anda menggunakan password yang sulit? Pastikan Anda menggunakan jenis password
yang tidak mudah ditebak oleh orang lain, bahkan oleh orang terdekat Anda.
Kombinasi antara huruf kecil, huruf besar, dan juga angka bisa Anda aplikasikan
sebagai password. Kata sandi atau password tersebut tergolong kuat dan relatif
aman karena tidak mudah ditebak oleh orang lain.
4. Buatlah Salinan
Jangan
hanya menyimpan data anda di dalam komputer. Buatlah salinan dalam bentuk foto
atau menyimpannya di dalam email atau dalam flashdisk Anda. Hal tersebut
merupakan tindakan antisipasi jika sewaktu-waktu data Anda dirusak atau dicuri
oleh orang lain.
5. Jangan
Sembarang Mengklik Link Yang Ada di Dunia Maya
Saat
berselancar di dunia maya, tidak jarang kita akan menemukan berbagai jenis link
yang menarik untuk dilihat. Link tersebut bisa saja hanya berupa iklan atau
kuisioner yang menarik bagi kita untuk membukanya. Namun, link semacam itu bisa
jadi adalah tindakan cybercrime yang dilakukan oleh orang lain atau bahkan
orang terdekat kita untuk mengganggu atau melakukan perusakan pada data yang
kita miliki.
6. Gantilah Password Secara Berkala
Kasus
mengenai cybercrime tergolong sangat tinggi, yaitu 15 kasus per detik. Karena
itu, jangan membiarkan password Anda bertahan selama berbulan-bulan atau
bertahun-tahun karena akan memungkinkan tindak kejahatan terhadap akun Anda.
Untuk menghindari tindakan kejahatan tersebut, gantilah password Anda secara berkala atau secara acak.
2.2 Cyber Law
A. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan yang menggunaakan dan memanfaatkan teknologi internet.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini
yaitu, dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitanya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak
pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
B. Latar Bealakang
Di zaman era globalisasi ini, banyak teknologi informasi maupun
teknologi
telekomunikasi yang semakin terkemuka hampir banyak
teknologi maupun alat
dan elektronik yang tiap saat bermunculan dan berganti model (type). Kita
ketahuai berbagai macam barang teknologi seperti, Handphone, Laptop, Internet
dan lain sebagainya apalagi dalam kehidupan yang canggih sekarang ini kita
telah mengenal ATM karena penggunaannya sangat efisien dan efektif.
Perkembangan internet pada umumnya tidak selalu berjalan positif, salah satu
hal yang negative yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan
di dunia Cybercrime.
Fenomena Cyber crime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umummnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
perlu interaksi secara langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Bisa
dipastikan dengan sifat global internet, semua Negara yang melakukan kegiatan
internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
C. UU
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi&Transaksi Elektronik (ITE)
1. Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Pasal 28 ayat
2 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
3.
Pasal 45 ayat
2 :
Setiap Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber sabotage
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umum dancyber
crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime
maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
cyber crime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
5. Harus ada aturan khusus mengenai
cyber crime
makasih gan infonya
BalasHapusjangan lupa kunjungi blog saya juga ya giantfahri.blogspot.com
ok gan..
BalasHapus