Jumat, 08 September 2017

Cybercrime dan Cyberlaw (tugas kuliah)



Profil BSI

Mengenal BSI
BSI adalah perguruan tinggi yg berbentuk Akademi, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan dan kecerdasan dan membentuk serta peradaban bangsa yg bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi pendidikan agar menjadi manusia yg beriman,bertagwa kepada tuhan yang maha esa.
Visi  : Menjadikan Institusi Pendidikan yang berbasis Teknologi dan Informasi.
Misi : Menyelenggarakan Pendidikan yang Berbasis Teknologi dan Informasi dengan biaya yang terjangkau dan mutu yang baik.
Mengenal Sejarah BSI
Sesudah proklamasi kemerdekaan diumumkan yaitu pada tanggal 17 agustus 1945. Rakyat indonesia bertakad untuk mengurangi kebodohan dan kemelaratan. Pembinaan yg cepat dan terarah akan mengantar masyarakat indonesia menuju sikap kemandirian sebagai bangsa yg merdeka. Hal inilah yg mendorong berdirinya yayasan BSI oleh Alm.bapak mayjn(purn)H.R.Harsoyo yaitu pada tanggal 3 maret 1988.
Keyakinan yg menyertai berdirinya yayasan BSI (Bina Sarana Informatika) adalah mengisi kemerdekaan merupakan tanggung jawab rakyat Indonesia, karena merasa mendapat panggilan tugas maka tujuan didirikan BSI adalah untuk ikut serta dalam mencerdaskan, mendidik kehidupan bangsa dengan menyediakan lapangan pendidikan, pekerjaan yg baru bagi masyrakat yg luas. Dan mengembangkan pendidikan komputer baik secara formal, maupun non formal.Pada tanggal 3 maret didirikan Lembaga Pendidikan Komputer Bina Sarana Informatika (LPKBSI) di depok. Lembaga ini bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga terampil atau propesional di bidang komputer untuk memenuhi kebutuhan SDM dalam pembanguna nasional.



TUGAS EPTIK KEJAHATAN DUNIA MAYA
DI INDONESIA DAN HUKUM SIBER

Kelas : 12.6D.31
Disusun Oleh :
Anantiyo Wibowo          : 12143163
Program Studi  Manajemen Informatika
AMIK Bina Sarana Informatika
Jakarta
2017


Puji Sukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan rahmat dan pertolongannya sehingga saya dapat membuat makalah EPTIK ini. Saya berharap makalah ini dapat memberikan suatu dampak yang positif untuk kita semua.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan dan penyelesaian Makalah ini:
1.        Pak Hendro Priyono selaku dosen pengampuh mata kuliah Etika Profesi Teknologi                 Informasi dan Komunikasi
2.        Kepada orang tua, keluarga yang telah memberikan doa restunya
3.        Dan Teman-teman yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini
Kami akan  sangat  menghargai  dan  berterima  kasih  apabila  pembaca berkenan memberikan  kritik  dan  saran  yang  berguna  bagi  penyempurnaan lebih lanjut. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan berkat dan anugerah-Nya, memberi  kekuatan  lahir  dan  batin  kepada  kita  semua,  dan  menerima  apa yang  kita  lakukan  sebagai  bahan  dari  ibadah  kita  kepada-Nya.

2.1  Cyber Crime
A.   Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

B.   Motif Cyber Crime
1.   Motif Iseng
Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol, merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2.    Motif Ekonomi, Politik dan Kriminal
Adapun motif jenis ini yaitu kejahatan yang dilakukan dengan niat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
3.   Motif Intelektual
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.

C.   Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime
Secara teknis dengan kebebasan berekpresi, berexplorasi dan bereksperimen di dunia maya menjadi salah satu faktor banyaknya kejahatan di internet. Internet merupakan suatu ruang terbentang luas tanpa adanya batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi dekat dan sempit. Satu dengan yang lain dapat terhubung dengan mudah sehingga membuka peluang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Dari segi ekonomi dengan adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, dipertengahan tahun 2016 banyak isu virus komputer yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi.
Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, pasar modal dan sebagainya. Yang akhirnya sibuk mencari solusi untuk mengatasinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang keuntungan para vendor teknologi informasi untuk membuat antivirus atau program keamanan untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

D.  Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan modus atau jenis aktifitasnya cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Unauthorized Acces to Computer System and Service
         Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan     komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaring  yang di masuki.
2.   Ilegal Konten
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesutatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melaggar hukum atau menggaggu ketertiban umum. contohnya: pornografi dan berita tidak benar.
3.    Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.   Cyber Espionagef
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pada pihak lain dengan memasukai jaringan komputer pihak sasaran.
5.   Cyber Extortion Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.   Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.   Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
8.   Cracker
Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri  informasi,melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga bisa melumpuhkan seluruh sistem komputer.
9.   Hacker
Menurut Mansfield, hacker didefinikasikan sebgai seseorang yang memiliki keingininan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya,tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun,tidak mencuri uang dan informasi.
10.  Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
E.    Cyber Cimer di Indonesia
1.    Carding salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa: barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
2.  Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
3.  Pada 4 Juni 2010 Kasus pornografi, kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.      Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat,  \memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 282 KUHP berbunyi: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
F.  Penanganan Cyber Crime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan  dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.   Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.   Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multitateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
G.  Perangkat Anti Cyber Crime
1.  Gunakan Security Software Yang Selalu Diperbarui
Pastikan Anda memiliki security coftware yang selalu up to date atau selalu anda perbarui. Hal tersebut akan memberikan bantuan untuk melakukan pendefinisian terhadap ancaman cybercrime atau berbagai jenis virus yang belum didefinisi pada versi sebelumnya. Hal tersebut sangat penting dan mutlak untuk Anda lakukan, terutama bagi Anda yang sering berselancar di dunia maya/internet. Ketika pengguna komputer melakukan koneksi dengan internet, biasanya security software akan langsung terupdate secara otomatis.
2.   Lindungi Komputer
Untuk melindungi komputer yang Anda gunakan setiap hari, setidaknya Anda harus menggunakan tiga program aplikasi, yaitu antivirus, antispyware, dan juga firewall. Anti virus memiliki peran utama untuk mencegah berbagai jenis virus uang makin beraneka ragam ke dalam sistem operasi komputer anda. Antispyware berguna untuk melindungi data Anda agar tidak dirusak atau diganggu oleh orang lain ketika Anda sedang melakukan koneksi dengan internet. Sebagai tambahan informasi, spyware merupakan program yang secara diam-diam masuk ke dalam komputer Anda dan melakukan pengrusakan atau mengambil data Anda. Awalnya, spyware digunakan hanya untuk mencari data dari pemakai internet dan juga mencatat kebiasaan seseorang ketika berselancar di dunia maya. Sementara itu, firewall merupakan sistem atau sebuah perangkat yang mengijinkan adanya lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya. Hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya lalu lintas jaringan yang tidak aman. Saat ini, banyak perusahaan yang menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket yang tergolong murah.
3.   Buatlah Password Yang Sulit
Apakah Anda sudah yakin email, akun jejaring sosial, dan juga akun tabungan online Anda menggunakan password yang sulit? Pastikan Anda menggunakan jenis password yang tidak mudah ditebak oleh orang lain, bahkan oleh orang terdekat Anda. Kombinasi antara huruf kecil, huruf besar, dan juga angka bisa Anda aplikasikan sebagai password. Kata sandi atau password tersebut tergolong kuat dan relatif aman karena tidak mudah ditebak oleh orang lain.
4.   Buatlah Salinan
Jangan hanya menyimpan data anda di dalam komputer. Buatlah salinan dalam bentuk foto atau menyimpannya di dalam email atau dalam flashdisk Anda. Hal tersebut merupakan tindakan antisipasi jika sewaktu-waktu data Anda dirusak atau dicuri oleh orang lain.
5.   Jangan Sembarang Mengklik Link Yang Ada di Dunia Maya
Saat berselancar di dunia maya, tidak jarang kita akan menemukan berbagai jenis link yang menarik untuk dilihat. Link tersebut bisa saja hanya berupa iklan atau kuisioner yang menarik bagi kita untuk membukanya. Namun, link semacam itu bisa jadi adalah tindakan cybercrime yang dilakukan oleh orang lain atau bahkan orang terdekat kita untuk mengganggu atau melakukan perusakan pada data yang kita miliki.
6.   Gantilah Password Secara Berkala
Kasus mengenai cybercrime tergolong sangat tinggi, yaitu 15 kasus per detik. Karena itu, jangan membiarkan password Anda bertahan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun karena akan memungkinkan tindak kejahatan terhadap akun Anda. Untuk menghindari tindakan kejahatan tersebut, gantilah password Anda secara berkala atau secara acak.
2.2  Cyber Law
A.   Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan yang menggunaakan dan memanfaatkan teknologi internet. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu, dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitanya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
B.   Latar Bealakang
Di  zaman  era  globalisasi  ini,  banyak  teknologi  informasi  maupun teknologi telekomunikasi  yang  semakin  terkemuka  hampir  banyak teknologi  maupun  alat dan elektronik  yang  tiap  saat  bermunculan  dan berganti  model  (type). Kita ketahuai berbagai macam barang teknologi seperti, Handphone, Laptop, Internet dan lain sebagainya apalagi dalam kehidupan yang canggih sekarang ini kita telah mengenal ATM karena penggunaannya sangat efisien dan efektif. Perkembangan internet pada umumnya tidak selalu berjalan positif, salah satu hal yang negative yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia Cybercrime.
Fenomena Cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umummnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak perlu interaksi secara langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua Negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
C.   UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi&Transaksi Elektronik (ITE)
      1.    Pasal 28 ayat 1 :                                     
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan   menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.        Pasal 28 ayat 2 :
       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
3.      Pasal 45 ayat 2 : 
      Setiap Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negatif. Salah satunya Cyber sabotage merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.  Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umum dancyber crime pada khususnya.
2.  Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cyber crime.
3.    Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.    Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
5.    Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime                          

 











2 komentar:

Wauw, Bawang Putih Dapat Menurunkan Resiko Kanker?

Selain untuk bumbu masakan, siapa sangka ternyata bawang putih dapat menurunkan resiko kanker lho mari kita simak penjelasannya. Bawang...